ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI TARI DAN MUSIK
“NIRMALA” KECAMATAN MERAL
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berkedudukan / Sekretariat di Jalan Taman Puri Gg. Mawar No.14 Baran II Kec. Meral Kabupaten Karimun Telp. (0777) 368662.
BAB II
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.
2. Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral seperti yang tersebut pada Bab IV Anggaran Dasar.
BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
1. Syarat untuk menjadi Anggota Sanggar ini telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral pada BAB IV.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Setiap Anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama dari Organisasi Sanggar.
b. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
c. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
d. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
c. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Keanggotaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berakhir dikarenakan oleh :
1. Permintaan sendiri.
2. Melanggar aturan organisasi.
3. Diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal dunia.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral kepada anggota terhadap pelanggaran disiplin berupa :
1. Peringatan secara lisan atau tulisan.
2. Pembebasan tugas.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.
BAB VI
KEUANGAN
1. Besarnya uang pangkal sebagai anggota adalah minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Uang sumbangan yang tidak mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar