Selasa, 26 Juli 2011

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI TARI DAN MUSIK
“NIRMALA“ KECAMATAN MERAL

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI SANGGAR
1. Untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari dan musik khususnya di Kelurahan dan Kecamatan, umumnya di Kabupaten dan Provinsi serta Nasional, maka pada hari minggu tanggal 27 Mei 2007 kami membentuk Kepengurusan sanggar yaitu Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral yang merupakan organisasi bidang kesenian tari dan musik (daftar personil kepengurusan terlampir).
2. Organisasi sanggar ini terbentuk pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2007, bertepatan dengan rapat koordinasi pembentukan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
3. Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berkedudukan di Jl. Taman Puri Gg. Mawar No.14 RT.02 RW.06 Baran II Kec. Meral Kabupaten Karimun.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
1. Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral adalah organisasi keluarga besar H. ABDURRAHMAN Cs.
3.  Tujuan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral adalah :
a. Mendidik para generasi muda akan pentingnya seni dan budaya melayu, khususnya seni dan budaya melayu Kepulauan Riau serta seni dan budaya melayu Nasional pada umumnya.
b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara dan sekaligus melestarikan seni dan budaya daerah  Kepulauan Riau serta seni dan budaya Nasional.
c. Membantu pihak Pemerintah Daerah Khususnya Dinas PARSENIBUD Kab. Karimun didalam mengembangkan atau melestarikan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI
Fungsi organisasi Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral :
1. Membantu mengembangkan potensi putra putri daerah Karimun.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra putri khususnya dibidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

 BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Kedaulatan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” :
1.  Seluruh masyarakat khususnya putra putri daerah Karimun yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.    Memiliki bukti identitas diri yang sah sebagai warga Negara Indonesia.
3. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar ini serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
4.  Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri, watak dan tujuan dari Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA”.
5.    Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
1.    Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi ini yaitu Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
2.   Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
3.    Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari (dua per tiga) dari jumlah anggota yang resmi.

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.  Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
2.    Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
3.  Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap penggantian masa kerja, serta meminta pertanggung jawaban dari pengurus tersebut.
4.  Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya serta sudah harus mempersiapkan rapat musyawarah pemilihan penggantian pengurus satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Harta kekayaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral diperoleh dari :
1.  Uang pangkal anggota.
2.  Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.  Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
 
Keterangan :
-      Sunting             :  Melambangkan persatuan dan kesatuan
-      Warna Kuning    :  Melambangkan kegemilangan
-      Penari               :  Melambangkan kreatifitas seni tari
-      Pita Merah         :  Melambangkan mempererat rasa persatuan dan kesatuan
-      Tulisan              :  Bacaan “SANGGAR NIRMALA”

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Untuk memberikan semangat serta support moral terhadap anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral maka untuk itu dibuatkan sebuah motto dan semboyan yang berbunyi : “ Majulah Seni Melayu, Agar Tidak Hilang Melayu diBumi “

BAB X
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar