Jumat, 29 Juli 2011

Arti Lambang Kabupaten Karimun


 Merah
Ketenangan
 Putih 
Kesucian, Kebersihan
Kuning
Kebesaran, Keagungan
Hijau 
Ketakwaan, Kesuburan, Kemakmuran.
Biru 
Kelembutan, Kedamaian
Coklat
Kekekalan, Keabadian.
   
Berbentuk Perisai adalah Masyarakat Kabupaten Karimun Siap sedia Mempertahankan Wilayahnya.
  1. Bersudut lima adalah berlandaskan Pancasila.
  2. Bintang Adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Toleransi Beragama.
  3. Padi Kapas, Padi Berjumlah 19 Dan Kapas Berjumlah 9 merupakan berdirinya kabupaten karimun 1900 yang melambangkan kemakmuran, Kesejahteraan Masyarakat Karimun Tidak Kekurangan Sandang Pangannya.
  4. Payung dengan lidih payung berjumlah 10 merupakan Kabupaten Karimun Pada Bulan 10 Yang Melambangkan Pemerintahan Yang Adil Dan Mengayomi Masyarakatnya.
  5. Rantai Dengan Mata Rantai Berjumlah 12 Buah Merupakan Kabupaten Karimun Berdiri Pada Tanggal 12 adalah Persatuan.
  6. Roda Gigi Berjumlah 9 Merupakan Kabupaten Karimun Berdiri pada Tahun 1999, yang Mengartikan adalah Pertambangan Dan Perindustrian.
  7. Sampan Kolek Merupakan Daerah Bercirikan Bahari.
  8. Terdiri Dari Tiga Pulau Melambangkan Kabupaten Karimun Terdiri Dari Kepulauan. Diantaranya Tiga Buah Pulau Yang Besar.
  9. Terdapat Tiga Gelombang Laut Yang Mengartikan Gelombang Laut Sebagai Sarana Transportasi, Gelombang Laut Sumberdaya Perikanan, Gelombang Laut Sumberdaya Perikanan Yang Melambangkan Bahwa Kabupaten Karimun Sebagai Daerah Maritime Pada Umumnya Lautan.
  10. Keris berkepala elang laut yang melambangkan keperkasaan. kesaktriaan yang merupakan lambang perjuangan dan pertahanan dan keamanan
Selanjutnya...

Sejarah Singkat Karimun

Pulau Karimun dewasa ini cukup menjadi perhatian oleh berbagai pihak.Pulau ini selain merupakan tumpuan harapan para pencari kerja juga mendapat perhatian dari para pengusaha maupun pelancong yang datang di daerah ini. Pulau ini tampak megah dan indah dengan pegunungan maupun perbukitan yang memiliki kandungan hasil bumi yang melimpah ruah. Untuk mengenal lebih jauh mengenai Pulau Karimun, alangkah baiknya apabila melihat asal-usul Pulau Karimun yang sekarang sudah menjadi kabupaten tersendiri.

Pulau Karimun pada masa lalu yaitu pada masa Kerajaan Riau-Lingga yang berpusat di Pulau Penyengat merupakan sebuah wilayah dengan pusat pemerintahan di Meral. Dengan demikian, bukan yang tampak seperti sekarang ini dimana pusat pemerintahan berada di Tanjung Balai. Keadaan ini merupakan perubahan struktur pemerintahan seiring dengan proses sejarah yang berhubungan dengan kerajaan Riau-Lingga tersebut.

Pada tahun 1511 Kerajaan Malaka jatuh ketangan Portugis. Saat itu Sultan Mansyur Syah yang memerintah pada masa tersebut memberi larangan zuriat yaitu keturunan Raja-raja Malaka tinggal di Malaka. Hal itu dilakukan demi menjaga kelangsungan kehidupan keturunannya. Pada masa itu, menurut perkiraan Sultan Malaka apabila Malaka tetap melawan Portugis maka keturunan mereka akan musnah. Mengingat orang-orang Portugis selain memiliki pengaruh yang kuat juga mempunyai peralatan senjata yang lengkap. Oleh karena suasana yang tidak memungkinkan untuk kembali memerintah seperti semula, akhirnya Sultan Mansur Syah mengajurkan untuk mencari tempat yang bari yaitu mendirikan kerajaan-kerajaan kecil di tempat lain.

Oleh karena itu, tak lama kemudian munculah kerajaan-kerajaan seperti ; Kerajaan Indrasakti yang berkedudukan di Pulau Penyengat, kerajaan Indraloka yang berkedudukan di Tumasek, Kerajaan Indrapura yang berkedudukan di Siak, Kerajaan Indragiri yang berkedudukan di Rengat dan Kerajaan Indrapuri yang berkedudukan di Langkat. Kelima kerajaan ini merupakan pecahan dari kerajaan Malaka.

Sementara itu, rakyat dari kerajaan Malaka berpencar dan diantaranya tinggal di Pulau- pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk salah satunya adalah Pulau Karimun. Sejak Malaka diduduki Portugis di daerah ini terutama Selat Malaka merupakan tempat pelayaran kapal-kapal dari luar negeri yang berdagang ke Asia Timur. Kapal-kapal dari luar negeri yang berdagang ke Asia Timur. Kapal-kapal yang melewati pulau ini tidaklah selalu aman karena sering terjadi perompakan ditengah laut yang dilakukan oleh para lanon yang berkeliaran di daerah ini. Para lanon tersebut berasal dari orang-orang yang tinggal menetap di pulau-pulau sekitar Kepulauan Riau diantaranya Pulau Karimun. Diantara sekian banyak lanon, ada yang bernama pameral merupakan kepala perampok kelas satu yang tinggal di sekitar pulau karimun. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa pada masa lalu Pulau Karimun merupakan basis perompak atau bajak laut.

Raja Kerajaan Riau- Lingga yang memerintah di Pulau Penyengat sering mendapat laporan dari keamanan lautnya bahwa diperairan laut mereka sering terjadi perompakan diatas kapal-kapal yang melintas daerah ini. Oleh sebab itu kapal-kapal yang berlayar melalui Selat Melaka tidak berani berlayar malam. Mendengar kabar yang demikian, maka Raja Menjadi bimbang atas perairan di wilayah, untuk itu diadakan pengintaian terhadap aksi-aksi perampok itu dan dima kedudukan mereka.

Selanjutnya, Sultan mendapat Informasi yang menyatakan bahwa perampok-perampok itu berkedudukan di Pulau Karimun dan biangkeroknya bernama pameral. Oleh Sultan diadakan perundingan dikala Pembesar Kerajaan. Dalam musyawarah tersebut, salah seorang menteri mengusulkan untuk menangkap ketua perampok itu. Pameral pun di tangkap dan dibawa ke Pulau Penyengat. Selanjutnya, ia dimasukan dalam penjara.
Beberapa setelah  Pameral ditanggkap, keadaan tidaklah menjadi aman sebagaimana diharapkan. Bahkan, frekuensi perompakan mennjadi lebih tinggi. Akhirnya para pembesar Kerajaan mengadakan perundingan kembali atas masalah yang sama. Dalam perundingan kali ini, Datok Bendahara menyarankan pameral dijatuhi hukuman pancong. Ia akan dibebaskan tetapi dengan syarat harus mengamankan para perampok yang berkeliaran di laut.

Setelah munsyawarah tersebut, pameral dipanggil untuk mengadap Sultan dan Sultan berkata Kepada pameral “ya pameral kalau kau bisa mengamanakan perampok-perampok di sekitar laut malake dose engkau akan diampunka, engkau tidak jadi dihukum bunoh.mendapatkan syarta yang demikian bukan main senang bagi pameral. Selepas raja berkata, ia pun mengangkat tangan menjunjung di bawah duli ia berkata: ampon patek tuanku, kalau memang syaratnye patek siap mengamankan perompak. Maka pameral kembali ke daerah karimun.dengan diiringin hulu baling kerajaan dan langsung mengamankan daerah ini dari bajak laut. Tak lama kemudian wilayah selat malaka menjadi aman begitu juga tempat tinggalnya.

Atas jasa-jasa tersebut pameral diangkat oleh raja menjadi batin pertama di daerah itu. Rajapun berkenan memberi tanah pada pameral sehingga berkembang sampai keanak cucunya. Tak lama kemudian raja abdul rahman yang berkedudukan di pulau penyengat mengangkat walik raja yaitu raja abdullah menjadi amir pertama di daerah ini.daerah tersebut dikenal daerah meral.

Begitulah ceritanya yang diperoleh menjadi awal mula pertama pulau karimun menjadi daerah pemukiman penduduk yang dilatar belakangi peristiwa sejarah dimasa lampau. Adapun beberapa asal usul daerah karimun yang dapat diangkat dalam tulisan ini adalah pulau karimun itu sendiri, tanjung balai dan pulau buru. Nama beberapa daerah yang diangkat dalam tulisan ini merupakan daerah yang menjadi pusat perhatian dalam pembangunan yang disebut daerah pemekaran.
Selanjutnya...

Rabu, 27 Juli 2011

Seni dan Budaya Melayu Kepulauan Riau

Gurindam 12

Gurindam I
Ini gurindam pasal yang pertama

Barang siapa tiada memegang agama,sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama. Barang siapa mengenal yang empat,maka ia itulah orang ma'rifat Barang siapa mengenal Allah,suruh dan tegahnya tiada ia menyalah. Barang siapa mengenal diri,maka telah mengenal akan Tuhan yang bahari. Barang siapa mengenal dunia,tahulah ia barang yang terpedaya. Barang siapa mengenal akhirat,tahulah ia dunia melarat.

Gurindam II
Ini gurindam pasal yang kedua

Barang siapa mengenal yang tersebut, tahulah ia makna takut. Barang siapa meninggalkan sembahyang, seperti rumah tiada bertiang. Barang siapa meninggalkan puasa, tidaklah mendapat dua temasya. Barang siapa meninggalkan zakat, tiadalah hartanya beroleh berkat. Barang siapa meninggalkan haji, tiadalah ia menyempurnakan janji.

Gurindam III
Ini gurindam pasal yang ketiga:

Apabila terpelihara mata,
sedikitlah cita-cita.
Apabila terpelihara kuping,
khabar yang jahat tiadalah damping.
Apabila terpelihara lidah,
nescaya dapat daripadanya faedah.
Bersungguh-sungguh engkau memeliharakan tangan,
daripada segala berat dan ringan.
Apabila perut terlalu penuh,
keluarlah fi'il yang tiada senonoh.
Anggota tengah hendaklah ingat,
di situlah banyak orang yang hilang semangat
Hendaklah peliharakan kaki,
daripada berjalan yang membawa rugi.

Gurindam IV
Ini gurindam pasal yang keempat:

Hati kerajaan di dalam tubuh,
jikalau zalim segala anggota pun roboh.
Apabila dengki sudah bertanah,
datanglah daripadanya beberapa anak panah.
Mengumpat dan memuji hendaklah pikir,
di situlah banyak orang yang tergelincir.
Pekerjaan marah jangan dibela,
nanti hilang akal di kepala.
Jika sedikitpun berbuat bohong,
boleh diumpamakan mulutnya itu pekong.
Tanda orang yang amat celaka,
aib dirinya tiada ia sangka.
Bakhil jangan diberi singgah,
itupun perampok yang amat gagah.
Barang siapa yang sudah besar,
janganlah kelakuannya membuat kasar.
Barang siapa perkataan kotor,
mulutnya itu umpama ketur.
Di mana tahu salah diri,
jika tidak orang lain yang berperi.

Gurindam V
Ini gurindam pasal yang kelima:

Jika hendak mengenal orang berbangsa,
lihat kepada budi dan bahasa,
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia,
sangat memeliharakan yang sia-sia.
Jika hendak mengenal orang mulia,
lihatlah kepada kelakuan dia.
Jika hendak mengenal orang yang berilmu,
bertanya dan belajar tiadalah jemu.
Jika hendak mengenal orang yang berakal,
di dalam dunia mengambil bekal.
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai,
lihat pada ketika bercampur dengan orang ramai.

Gurindam VI
Ini gurindam pasal yang keenam:

Cahari olehmu akan sahabat,
yang boleh dijadikan obat.
Cahari olehmu akan guru,
yang boleh tahukan tiap seteru.
Cahari olehmu akan isteri,
yang boleh menyerahkan diri.
Cahari olehmu akan kawan,
pilih segala orang yang setiawan.
Cahari olehmu akan abdi,
yang ada baik sedikit budi,

Gurindam VII
Ini Gurindam pasal yang ketujuh:

Apabila banyak berkata-kata,
di situlah jalan masuk dusta.
Apabila banyak berlebih-lebihan suka,
itulah tanda hampir duka.
Apabila kita kurang siasat,
itulah tanda pekerjaan hendak sesat.
Apabila anak tidak dilatih,
jika besar bapanya letih.
Apabila banyak mencela orang,
itulah tanda dirinya kurang.
Apabila orang yang banyak tidur,
sia-sia sahajalah umur.
Apabila mendengar akan khabar,
menerimanya itu hendaklah sabar.
Apabila menengar akan aduan,
membicarakannya itu hendaklah cemburuan.
Apabila perkataan yang lemah-lembut,
lekaslah segala orang mengikut.
Apabila perkataan yang amat kasar,
lekaslah orang sekalian gusar.
Apabila pekerjaan yang amat benar,
tidak boleh orang berbuat onar.

Gurindam VIII
Ini gurindam pasal yang kedelapan:

Barang siapa khianat akan dirinya,
apalagi kepada lainnya.
Kepada dirinya ia aniaya,
orang itu jangan engkau percaya.
Lidah yang suka membenarkan dirinya,
daripada yang lain dapat kesalahannya.
Daripada memuji diri hendaklah sabar,
biar pada orang datangnya khabar.
Orang yang suka menampakkan jasa,
setengah daripada syirik mengaku kuasa.
Kejahatan diri sembunyikan,
kebaikan diri diamkan.
Keaiban orang jangan dibuka,
keaiban diri hendaklah sangka.

Gurindam IX
Ini gurindam pasal yang kesembilan:

Tahu pekerjaan tak baik,
tetapi dikerjakan,
bukannya manusia yaituiah syaitan.
Kejahatan seorang perempuan tua,
itulah iblis punya penggawa.
Kepada segaia hamba-hamba raja,
di situlah syaitan tempatnya manja.
Kebanyakan orang yang muda-muda,
di situlah syaitan tempat berkuda.
Perkumpulan laki-laki dengan perempuan,
di situlah syaitan punya jamuan.
Adapun orang tua yang hemat,
syaitan tak suka membuat sahabat
Jika orang muda kuat berguru,
dengan syaitan jadi berseteru.

Gurindam X
Ini gurindam pasal yang kesepuluh:

Dengan bapa jangan durhaka,
supaya Allah tidak murka.
Dengan ibu hendaklah hormat,
supaya badan dapat selamat.
Dengan anak janganlah lalai,
supaya boleh naik ke tengah balai.
Dengan isteri dan gundik janganlah alpa,
supaya kemaluan jangan menerpa.
Dengan kawan hendaklah adil supaya tangannya jadi kafill.

Gurindam XI
Ini gurindam pasal yang kesebelas:

Hendaklah berjasa,
kepada yang sebangsa.
Hendaklah jadi kepala,
buang perangai yang cela.
Hendaklah memegang amanat,
buanglah khianat.
Hendak marah,
dahulukan hajat.
Hendak dimulai,
jangan melalui.
Hendak ramai,
murahkan perangai.

Gurindam XII
Ini gurindam pasal yang kedua belas:

Raja muafakat dengan menteri,
seperti kebun berpagarkan duri.
Betul hati kepada raja,
tanda jadi sebarang kerja.
Hukum adil atas rakyat,
tanda raja beroleh inayat.
Kasihkan orang yang berilmu,
tanda rahmat atas dirimu.
Hormat akan orang yang pandai,
tanda mengenal kasa dan cindai.
Ingatkan dirinya mati,
itulah asal berbuat bakti.
Akhirat itu terlalu nyata,
kepada hati yang tidak buta. Selanjutnya...

Selasa, 26 Juli 2011

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI TARI DAN MUSIK
“NIRMALA” KECAMATAN MERAL

BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berkedudukan / Sekretariat di Jalan Taman Puri Gg. Mawar No.14 Baran II Kec. Meral Kabupaten Karimun Telp. (0777) 368662.
BAB II
KEANGGOTAAN
1.  Keanggotaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral terdiri atas :
     a. Anggota kehormatan;
     b. Anggota biasa.
2.  Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral seperti yang tersebut pada Bab IV Anggaran Dasar.

BAB III
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
1. Syarat untuk menjadi Anggota Sanggar ini telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral pada BAB IV.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral dengan mengisi formulir keanggotaan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1.  Setiap Anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berhak :
     a.  Mendapat perlakuan yang sama dari Organisasi Sanggar.
     b.  Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
    c. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
     d.  Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.  Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
b.  Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
c.  Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB V
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Keanggotaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berakhir dikarenakan oleh :
1.  Permintaan sendiri.
2.  Melanggar aturan organisasi.
3.  Diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.  Meninggal dunia.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral kepada anggota terhadap pelanggaran disiplin berupa :
1.  Peringatan secara lisan atau tulisan.
2.  Pembebasan tugas.
3.  Pemberhentian sementara.
4.  Pemecatan.
BAB VI
KEUANGAN
1. Besarnya uang pangkal sebagai anggota adalah minimal sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2.  Uang sumbangan yang tidak mengikat sesuai dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan nanti. Selanjutnya...

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI TARI DAN MUSIK
“NIRMALA“ KECAMATAN MERAL

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI SANGGAR
1. Untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari dan musik khususnya di Kelurahan dan Kecamatan, umumnya di Kabupaten dan Provinsi serta Nasional, maka pada hari minggu tanggal 27 Mei 2007 kami membentuk Kepengurusan sanggar yaitu Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral yang merupakan organisasi bidang kesenian tari dan musik (daftar personil kepengurusan terlampir).
2. Organisasi sanggar ini terbentuk pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2007, bertepatan dengan rapat koordinasi pembentukan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
3. Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berkedudukan di Jl. Taman Puri Gg. Mawar No.14 RT.02 RW.06 Baran II Kec. Meral Kabupaten Karimun.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
1. Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral adalah organisasi keluarga besar H. ABDURRAHMAN Cs.
3.  Tujuan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral adalah :
a. Mendidik para generasi muda akan pentingnya seni dan budaya melayu, khususnya seni dan budaya melayu Kepulauan Riau serta seni dan budaya melayu Nasional pada umumnya.
b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara dan sekaligus melestarikan seni dan budaya daerah  Kepulauan Riau serta seni dan budaya Nasional.
c. Membantu pihak Pemerintah Daerah Khususnya Dinas PARSENIBUD Kab. Karimun didalam mengembangkan atau melestarikan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI
Fungsi organisasi Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral :
1. Membantu mengembangkan potensi putra putri daerah Karimun.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra putri khususnya dibidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

 BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Kedaulatan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Syarat-syarat keanggotaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” :
1.  Seluruh masyarakat khususnya putra putri daerah Karimun yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.    Memiliki bukti identitas diri yang sah sebagai warga Negara Indonesia.
3. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar ini serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
4.  Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri, watak dan tujuan dari Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA”.
5.    Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
1.    Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi ini yaitu Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
2.   Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
3.    Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari (dua per tiga) dari jumlah anggota yang resmi.

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.  Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
2.    Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral.
3.  Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap penggantian masa kerja, serta meminta pertanggung jawaban dari pengurus tersebut.
4.  Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya serta sudah harus mempersiapkan rapat musyawarah pemilihan penggantian pengurus satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Harta kekayaan Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral diperoleh dari :
1.  Uang pangkal anggota.
2.  Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.  Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
 
Keterangan :
-      Sunting             :  Melambangkan persatuan dan kesatuan
-      Warna Kuning    :  Melambangkan kegemilangan
-      Penari               :  Melambangkan kreatifitas seni tari
-      Pita Merah         :  Melambangkan mempererat rasa persatuan dan kesatuan
-      Tulisan              :  Bacaan “SANGGAR NIRMALA”

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Untuk memberikan semangat serta support moral terhadap anggota Sanggar Seni Tari dan Musik “NIRMALA” Kecamatan Meral maka untuk itu dibuatkan sebuah motto dan semboyan yang berbunyi : “ Majulah Seni Melayu, Agar Tidak Hilang Melayu diBumi “

BAB X
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Selanjutnya...

Sekapur Sirih

Bismillahirahmanirrahim,
Dengan Bismillah membuka kata
Menyampaikan niat kami yang ada
Jika mendapat ridho Yang Kuasa
Hendak belajar berkata - kata

Saya jemput tuan dan puan
Beserta segala sanak saudara
Kiranya sudi keblog yg ada
Memberi restu beserta doa

Sekapur sirih pembuka kata
Cerita pinang ceriti
Ampun dan maaf kami pinta
Pabila tak berkenan dihati

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Segala puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah Subhanahuwata’alla yang telah melimpahkan Taufik, Hidayah serta Inayahnya sehingga penulis mendapatkan banyak kemudahan dalam menyusun Blog ini.

Kegiatan ini ialah untuk melestarikan dan mengembangkan seni tari dan musik tradisional melayu khususnya di Kelurahan dan Kecamatan, umumnya di Kabupaten dan Provinsi serta Nasional.
Pembaca yang budiman, sebagai manusia biasa, penulis tentu tak luput dari kekurangan, khilaf dan kealphaan, oleh karenanya segala bentuk tegur sapa, saran serta koreksi dari para pembaca sekalian sangat penulis harapkan untuk memperbaiki dan mengembangkan blog ini lebih jauh! Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terimakasih atas perhatian dan partisipasi pembaca sekalian!
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selanjutnya...